KLARIFIKASI LARANGAN MENDIRIKAN JEMAAT BARU

Yalimu, 28 Juni 2020
KLARIFIKASI HASIL PERTEMUAN PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI YALIMU TENTANG LARANGAN MENDIRIKAN TEMPAT IBADAH

Yalimu memiliki 7 Organisasi Gereja yang “SAH” diberikan ijin secara Legal oleh pemerintah Yalimu pada tanggal 24 Juni 2019. Setelah satu bulan kemudian ijin pemerintah itu disebar luaskan ke Enam denomenasi Gereja termasuk PGG-Yal namun saat itu tidak ditempat. Maka 2 minggu kemudian Proposal injin pendirian memberikan kepada PGG-Yal dari Wamena.

Maka Gereja yang sah di Yalimu sekarang ada 7 diantaranya adalah GKI sebagai induk, GJRP, GIDI, BAPTIS, KINGMI, KATOLIK dan yang baru diberikan ijin pendirian oleh pemerintah Kabupaten Yalimu adalah GBI.

Ke-6 Gereja ini masing-masing datang sebagai tamu diatas wilayah pelayanan GKI yang berbasis di 4 Distrik Kabupaten Yalimu. Jadi tidak ada yang mengklaim bahwa wilayah ini milik salah satu organisasi.

Elelim adalah salah satu distrik yang awalnya didiami oleh Organisasi GKI sebelum Pemerintah Kolonial Kapitalis menjadikan Ibu Kota Kabupaten Yalimu.

Menurut catatan pribadi Gereja Induk GKI di Elelim bahwa hanya ada dua gereja yang datang meminta ijin secara budaya kepada ahli waris Ikatan Keluarga Yarema Elelim (IKYE) untuk membangun diatas tanah GKI adalah Gereja Katolik dan Gereja Bethel Indonesia (GBI).

Dalam rapat yang diselenggarakan oleh PGGYAL di tempat kerjanya menyampaikan bahwa: Hanya ada 6 denomenasi saja sedangkan GBI tidak termasuk.

Saya sebagai anak adat, sebagai salah satu pengurus Ikatan Keluarga Yarema Elelim dan juga termasuk ahli waris tanah dan kekayaan alam Yalimu lebih khusus Wilayah Elelim menglarifikasi pernyataan PGGYAL dimaksud sebagai berikut.

Pertama:
Gereja yang memiliki legalitas hukum dan yang terdaftar pada Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) adalah sah bahwa gereja tersebut memiliki hukum AD/ART-nya jelas. Maka tidak ada satu gerjapun yang berani menghalagi keberadaan 7 organisasi yang sah di Yalimu.

Ke-dua
PGGYAL harus meminta maaf kepada Ikatan Keluarga Yarema Elelim yang tidak mengundang dalam rapat terbatas yg dilakukan oleh PGGYal, karena semua Gereja yang berdomisili di Elelim ada dibawah pengawasan dari IKYE sebagai lembaga yang mengurus tanah, tempat dan ijin pendirian Gereja.

Ke-tiga
Tugas dan fungsi kerja PGGYAL harus jelas sesuai Ad/Art yang perlu dilaksanakan berdasarkan instrumen pelayanan yang ada, jangan ambil dari cara dan pola pelayanan wilayah lain.

Ke-empat
Gereja Bethel Indonesia berhak didirikan di atas tanah orang Yarema dengan keputusan bulat yang disampaikan oleh Ketua Ikatan Keluarga Yarema Elelim pada tanggal 25 Meret 2019 lalu, untuk ijin mendirikan pelayanan gereja GBI di tanah Yarema.

dan di samping itu juga ijin pendirian pembangunan Gereja juga di keluarkan secara Legal oleh Pemerintah Kabupaten Yalimu untuk dapat mendirikannya diatas tanah pemerintah kecuali dirikan di tanah adat. Itu menjadi haknya ikatan adat.

Ke-lima
PGGYAL, jika membuka forum rapat tentang pendirian gereja haruslah mengundang IKYE dan Bupati sebagai pimpinan wilayah pemerintahan yang telah menyerahkan secarah “Sah” kepada GBI. Harap Jangan ambil kesepakatan sendiri lalu lakukan tindakan penutupan ijin pembangunan Rumah Tuhan.

Ke-enam
Segera lakulan pemilihan Ketua PGGYAL dan badan pengurus lama.
Masa jabatan PGGYAL yang diketuai oleh bpk. Malhus Nekwek sudah habis dan segera lakukan pergantian ketua PGGYAL baru.

Ke-tuju
Yang perlu kami bahas dan lakukan penutupan tempat ibadah adalah tempat ibadah umat Muslim (Musola)- yang perlu semua pihak lakukan penutupan tempat ibadah adalah Musola yang tidak lama lagi akan dirikan Mesjid.

Ke-delapan
Tentang pendirian Gereja ataupun pembangunan pelayanan Tuhan lainnya di atas tanah IKYE dan Tanah milik Pemerintah harus mengundang badan pengurus ikatan yang menangani hak tanah dan kekayaan alam di wilayah Yarema. Serta mengundang pemerintah yang resmi melepaskan ijin pendirian.

Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih Tuhan Yesus Memberkati….Syaloom!!!

Yang Menulis                          Mengetahui
Wakil Ketua IKYE                   Ketua IKYE

LASARUS KEPNO,                YOTAN LOHO

Tinggalkan komentar